STATUS KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP JUAL BELI TANPA MELIBATKAN NOTARIS (Studi Kasus Di Desa Tonuson Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
ANDIKA PUTRA / H1112053
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Status Hukum, Jual Beli danNotaris
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini yaitu : (1) Untuk mengetahui status kepemilikan hak atas terhadap jual beli tanpa melibatkan notaris. (2) Untuk mengetahui akibat Hukum yang timbul dari kepemilikan
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris yaitu gabungan antara penelitian normatif dan penelitian empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Status hukum terhadap jual beli tanah tanpa melalui notaris pada dasarnya sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian namun jual beli dilakukan tidak melalui notaris tersebut tidak dapat didaftrkan untuk melakukan balik nama. (2) status hukum yang timbul adalah akta jual beli tersebut tidak memiliki pembuktian penuh. Dan Akibat hukum jual beli tanah tanpa melalui notaris atau akta dibawah tangan di studi kasus di Desa Tonuson Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah tidak adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Diharpakan agar kedepan BPN Kabupaten Banggai Kepulauan hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pendaftaran tanah dan prosedurnya, baik kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah yang terpencil maupun kepada masyarakat yang telah mengetahui prosedur namun tidak memiliki motivasi untuk mendaftarkan tanahnya. (2) Diharapkan peranan aktif Camat dan Kepala Desa sebagai pemimpin yang paling mudah diakses masyarakat untuk tetap menghimbau masyarakat khususnya masyarakat untuk tidak lagi melakukan praktik jual beli tanah melalui akta di bawah tangan dengan melibatkan pejabat yang berwenang yakni PPAT dalam haljual beli tanahnya.