TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ORANG TUA ANGKAT YANG MENJADI WALI NIKAH BAGI ANAK ANGKAT (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo)
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
SITI NURMELIZHA / H1115065
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hukum Islam, Wali Nikah, Anak Angkat.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui faktor penyebab orang tua angkat menjadi wali nikah bagi anak angkat. (2) Mengetahui upaya yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Dungingi dalam mencegah terjadinya penentuan wali nikah bagi anak angkat.
Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field reaserch). Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, yakni suatu penelitan yang meliputi proses pengumpulan data untuk dianalisis dan diinterprestasikan dengan menilai secara intensif terhadap seorang ayah yang bukan orang tua kandungnya menjadi wali nikah bagi anak angkatnya yang akan di tinjau dari hukum islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) faktor yang menyebabkan orang tua angkat menjadi wali nikah bagi anak angkat adalah kurangnya pengetahuan tentang Hukum Perkawinan Islam dan kurangnya pemahanan masyarakat tentang anak angkat yang disamakan haknya dengan anak kandung. (2) Upaya yang dilakukan pihak KUA Kecamatan Dungingi dalam mencegah terjadinya penentuan wali nikah bagi anak angkat yaitu dengan cara bersosialisasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama,dan tokoh adat, selain itu pihak KUA Kecamatan dungingi berkoordinasi dengan instansi lintas sektoral Se-Kecamatan Dungingi.
Dari penelitian ini di rekomendasikan : (1) Perlu adanya pengenalan dari pemerintah atau pihak KUA tentang pengangkatan anak secara islam dan sesuai perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat di kecamatan dungingi dapat memahami secara mendetail tentang perwalian nikah bagi anak angkat. Kemudian harus ada perhatian kiranya dari pejabat setempat di wilayah kecamatan dungingi mengenai peristiwa dan perilaku apa saja yang di lakukan oleh masyarakatnya. (2) Dalam mengupayakan pencegahan terjadinya penentuan wali nikah bagi anak angkat, hendaknya pihak KUA berkoordinasi dengan instansi lintas sektoral se- kecamatan dungingi agar upaya pencegahan tentang penentuan wali nikah bagi anak angkat yang dilakukan nantinya tidak berbeda pendapat dan tidak menimbulkan konflik antar masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.