TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INTERNET YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
ADINDA DWI PUTRI PAPUTUNGAN / H1118078
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
transaksi jual beli, internet, anak
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana keabsahan transaksi jual
beli melalui internet yang dilakukan oleh anak, dan (2) bagaimana akibat hukum
transaksi jual beli melalui internet yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa (1) Keabsahan transaksi jual beli melalui internet yang
dilakukan oleh anak belum diatur dalam hukum positif diIndonesia. Akan tetapi,
jika melihat dari asas kebebasan berkontrak maka perjanjian jual beli yang
dilakukan oleh anak dapat dikatakan tetap sah dan mengikat para pihak. (2)
Akibat hukum transaksi jual beli melalui internet yang dilakukan oleh anak
berakibat dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif. Berdasarkan
hasil penelitian tersebut direkomendasikan (1) ada baiknya untuk membentuk
Undang-Undang agar dapat memberikan pengaturan secara tegas mengenai
batasan usia seseorang dalam melakukan transaksi jual beli melalui internet (2)
ada baiknya para orang tua untuk dapat mengawasi dan membatasi setiap kegiatan
yang dilakukan oleh anak khususnya dalam melakukan transaksi jual beli melalui
internet.