SKRIPSI

File Icon

PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI GORONTALO (STUDI BPOM GORONTALO)

Tanggal Upload: 05/06/2025

Penulis / NIM:
MOHAMAD RIZAL MUDA / H1115001

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
penegakan hukum, peredaran kosmetik, bahan berbahaya

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) penegakan hukum peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (2) faktor yang menghambat penegakan hukum peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau jenis penelitian Non Doktrinal yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Penegakan Hukum Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya dailakaukan dengan dua cara yaitu Upaya Preventif, maksudnya adalah balai POM berupaya melakukan upaya pencegahan dengan cara mengawasi serta mengedukasi masyarakat melalui iklan layanan masyarakat yang kedua adalah Upaya Refresif upaya ini juga dilakukan dengan dua pendekatan bahwa pendekatan persuasif dengan cara mengajak bagi pelaku usaha yang nakal agar mengikuti aturan dan pedoman yang diajurkan oleh pemerintah serta pendekatan Koersif merupakan pendekatan jalan terakhir dengan memberikan sanksi tegas apabila para pelaku usaha tidak memperdulikan peraturan pemerintah (2).Faktor Yang Menghambat Penegakan Hukum Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya adalah Faktor Penegak Hukum, terbatasnya personil penegajk hukum sperti penyidik PPNS balai POM serta Faktor Sarana Prasarana yang dianggap kurang dan tidak terpelihara akibat kurangya angaran dan yang ketiga Faktor Masyarakat yang mudah percaya dan beranggapan acuh tak acuh terhadap produk yang beredar apakah sesaui anjuran pemerintah atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Dalam hal penegakan hukum disarankan perlunya danya peningkatan kapasitas dalam hal inijumlah perosnel penegak hukum balai POM serta kapabilitas personil yang ada agar pengetahuan dan kesiapan memadai (2).Perlunya edukasi secara maraton kepada masyarakat agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya kosmetik tanpa izin.
Berkas Lampiran
Unduh File