PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI GORONTALO (STUDI BPOM GORONTALO)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD RIZAL MUDA / H1115001
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum, peredaran kosmetik, bahan berbahaya
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) penegakan hukum peredaran kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya (2) faktor yang menghambat penegakan hukum
peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Metode Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau jenis penelitian Non
Doktrinal yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah
tengah masyarakat. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Penegakan Hukum
Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya dailakaukan dengan dua cara yaitu
Upaya Preventif, maksudnya adalah balai POM berupaya melakukan upaya
pencegahan dengan cara mengawasi serta mengedukasi masyarakat melalui iklan
layanan masyarakat yang kedua adalah Upaya Refresif upaya ini juga dilakukan
dengan dua pendekatan bahwa pendekatan persuasif dengan cara mengajak bagi pelaku
usaha yang nakal agar mengikuti aturan dan pedoman yang diajurkan oleh pemerintah
serta pendekatan Koersif merupakan pendekatan jalan terakhir dengan memberikan
sanksi tegas apabila para pelaku usaha tidak memperdulikan peraturan pemerintah (2).Faktor Yang Menghambat Penegakan Hukum Peredaran Kosmetik Yang
Mengandung Bahan Berbahaya adalah Faktor Penegak Hukum, terbatasnya personil
penegajk hukum sperti penyidik PPNS balai POM serta Faktor Sarana Prasarana yang
dianggap kurang dan tidak terpelihara akibat kurangya angaran dan yang ketiga Faktor
Masyarakat yang mudah percaya dan beranggapan acuh tak acuh terhadap produk yang
beredar apakah sesaui anjuran pemerintah atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut direkomendasikan: (1).Dalam hal penegakan hukum disarankan perlunya
danya peningkatan kapasitas dalam hal inijumlah perosnel penegak hukum balai POM
serta kapabilitas personil yang ada agar pengetahuan dan kesiapan memadai
(2).Perlunya edukasi secara maraton kepada masyarakat agar dapat meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai bahaya kosmetik tanpa izin.