PENAHANAN ANAK MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI POLRES BOALEMO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
ZULKIFLI DUDEPO / H1117202
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penahanan, anak, peradilan, pidana, Boalemo
Abstrak:
Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan Normatif Empiris, jenis penulisan Normatif Empiris adalah mengkaji keseluruhan data atau fakta yang ada pada lokasi penulisan serta menggali nilai- nilai yang terkandung dalam masyarakat. Tujuan penulisan ini untuk (1). Untuk mengetahui pelaksanaan Penahanan Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Boalemo(2).Untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam melakukan Penahanan Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Boalemo. Hasil penulisan ini menujukkan bahwa: (1) Penahanan Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Boalemo dilakukan dengan metode Lembaga Penempatan Anak Sementara ( LPAS) apabila anak sudah pada masa proses peradilan yang kedua melalui Diversi apabila kasus yang dilakukan anak belum masuk pada tahapan peradilan dan masih ditangani pihak kepolisian dan yang ketiga apabila tidak ditemkan jalan lain maka dilakukan Diskresi oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus anak berhadapan dengan hukum(2)Kendala yang dihadapi dalam melakukan Penahanan Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Boalemo adalah yang pertama Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung proses penyelidikan, penyidikan anak serta Sumber Daya Manusia tenaga ahli dalam menagani anak dianggap masih minim dan perlu dilakukan pembinaan anak oleh pihak eksternal kepolisian. Berdasarkan hasil penulisan tersebut direkomendasikan: (1).Setiap kasus anak yang erhadapan dengan hukum sebaiknya diselesaikan secara diversi terdahulu tanpa melalui proses peradilan, karena anak masih dianggap orang yang belum mamahami apa yang dilakaukanya(2).Sebaiknya pihak pemerintah daerah, penegak hukum dan semua elemen masyarakat melakukan antisipasi mengenai tingginya angka anak berhadapan dengan hukum