PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Kasus Institusi Penerima Wajib Lapor Ummu Syahidah)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
FADHILAH R. ARBIE / H1118016
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Rehabilitasi, IPWL, Korban Penyalahguna Narkotika
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris. Atau penelitian yang melihat bagaimana penerapan suatu aturan dalam
kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk (1) Untuk mengetahui
pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika di Institusi Penerima
Wajib Lapor Ummu Syahidah. (2) Untuk mengetahui faktor apa yang menghambat
pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika di Institusi Penerima
Wajib Lapor Ummu Syahidah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1)
Pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika di Insitusi Penerima
Wajib Lapor (IPWL) Ummu Syahidah terdiri atas rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan rehabilitasi medis
oleh IPWL Ummu Syahidah dari bulan Januari sampai bulan Mei 2022 terdapat 11
orang klien yang ditangani. Khusus rehabilitasi sosial, hanya diberikan kepada 8
orang klien. Hal tersebut disebabkan karena tidak semua penyalahguna yang
ditangani merupakan penyalahguna narkotika. (2) Faktor yang menghambat
pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika di IPWL Ummu
Syahidah. Disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya. Sumber daya manusia.
Dari segi sarana dan prasarana pun belum memadai, dimana masih banyak
kekuarangan ruangan, dan tidak adanya alat transportasi bagi pengurus bila akan
melakukan pendampingan di lapangan. Terakhir, dari segi anggaran masih
tergantung pada dana hibah dari pemerintah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil
penellitian tersebut, direkomendasikan: (1) Diharapkan ke depan IPWL Ummu
Syahidah memiliki pengurus dari tenaga medis (Dokter Umum dan Spesialis
Kejiwaan) serta psikiater guna mendukung pelayanan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial secara maksimal bagi penyalahguna narkotika. (2) Diharapkan
pemerintah terlibat aktif dalam memberikan fasilitas dan anggaran tetap agar ke
depan Institusi Penerima Wajib Lapor dapat bekerja lebih baik lagi.