PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I MAGIC MUSHROOM DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI GORONTALO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD AGIL SUNGE / H1117076
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Penggunaan Magic Mushroom
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui upaya penegakan hukum penggunaan narkotika golongan I magic mushroom Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo. (2) Untuk mengetahui kendala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo dalam menanggulangi penggunaan magic mushroom.
Penelitian ini menggunakan jenis hukum empiris merupakan jenis penelitian yang melihat hukum sebagai perilaku sosial yang bekerja di masyarakat. Sampel dalam penelitian ini yakni 3 orang dari BNNP Gorontalo dan 3 orang pengguna magic mushroom.
Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Penegakan hukum yang dilakukan BNNP Gorontalo untuk menanggulangi tindak pidana narkotika dengan menerapkan 5 langkah yakni : promotif (pre-emtif), preventif, represif, kuratif dan rehabilitasi. Umumnya BNNP melakukan tindakan pencegahan disemua lingkungan baik di instansi pemerintah, masyarakat, keluarga maupun organisasi, dan hampir disemua lingkungan melalui pemberian pelatihan tentang bahaya narkotika.(2) Belum efektifnya penegakan hukum terhadap penggunaan magic mushroom dipengaruhi oleh beberapa faktor penegakan hukum yaitu faktor undang-undang, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat serta budaya.
Adapun yang direkomendasikan (1) Dibuatkannya lampiran jenis-jenis narkotika Undang-Undang Narkotika menyebutkan nama-nama jenis narkotika yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan mempergunakan bahasa dialek umum serta membentuk peraturan daerah sebagai suatu peraturan pelaksana dari Undang- Undang Narkotika dan Permenkes (2) Mengadakan perekrutan untuk mengisi kekosongan dan personel aparat penegak hukum agar menjangkau semua titik rawan peredaran magic mushroom serta mengoptimalisasi pemberian penyuluhan atau sosialisasi ke seluruh masyarakat.