SKRIPSI

File Icon

PERAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI UNTUK MEMBERIKAN KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA GORONTALO

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
MOH. HAMDI LAIYA / H1117317

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
alat bukti, saksi, keyakinan hakim, tindak pidana, pencurian

Abstrak:

Tujuan penelitian ini : (1) untuk mengetahui kedudukan alat bukti dalam memberikan keyakinan hakim (2) untuk mengetahui sistem pembuktian alat bukti. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggali data-data sekunder, kepustakaan, atau studi dokumen.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Peran Alat Bukti keterangan Saksi Untuk Memberikan keyakinan hakim mengenai kualitas alat bukti merujuk pada Pasal 1 Angka 26 KUHAP, Keterangan Saksi guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sesuai penjelasan KUHAP yang mengatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti (2) sistem pembuktian alat bukti dalam tindak pidana pencurian Pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif, pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif ini, pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturan undang-undang dan keyakinan hakim, menurut undang-undang, keyakinan hakim bersumberkan pada peraturan undang- undang. Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : (1) yang menjadi saran dari penulis tentang penyuluhan hukum dari aparat peengak hukum atau pihak-pihak yang terkait kepada masyarakat, tentang pentingnya seseorang berperan menjadi saksi pada proses pembuktian dalam persidangan, karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum (2) Aparat penegak hukum khususnya hakim haruslah menggali nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, terlebih dalam proses pembuktian. Tidak berdasarkan pada apa telah tercantum dalam undang-undang sebagai hukum positif, agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Berkas Lampiran
Unduh File