POLA HUBUNGAN KERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN KEPALA DESA DALAM PROSES PEMBANGUNAN DI DESA MEKAR JAYA KECAMATAN DUHIADAA KABUPATEN POHUWATO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ZULFIKRAN NOHO / S2116108
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
BPD, Proses Pembangunan
Abstrak:
Permasalahan idalam penelitian ini adalah bagaimana pola hubungan kerja antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam proses pembangunan desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiada Kabupaten Pohuwato.
Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan tentang Pola Hubungan Kerja Antara Badan Permusyawarata Desa (BPD) dan Kepala Desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Informan dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampel dari unit-unit populasi yang dianggap sebagai informan kunci yaitu yang memahami betul permasalahan yang menjadi fokus penelitian Adapun informan dalam penelitian ini dirincikan sebagai berikut, kepala desa mekar jaya, Sekertaris Desa Mekar Jaya, BPD, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan Hubungan kemitraan yaitu Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati peraturan Desa, Kepala Desa menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD Kepala Desa mengajukan rancangan APBD dan memusyawarahkannya bersama BPD, dan Kepala desa dan BPD membahas tentang kekayaan milik Desa sudah terjalin dengan baik. Hubungan konsultasi antara Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa sudah terjalin dengan baik meskipun hanya sebatas konsultasi dalam hal rancangan anggaran pendaptan dan belanja desa, kegiatan perberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, kegiatan rutin bulanan/tahunan desa dan masalah- masalah yang timbul di desa mekarjaya dan konsultasi tersebut terkadang dilakukan melalui rapat-rapat tertentu. Dari
ketiga indikator dalam penelitian ini, Hubungan koordinasi Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa yang tidak berjalan efektif dimana pemerintah desa dalam hal ini kepala desa jarang melakukan koordinasi dengan BPD. Badan permusyawaratan desa merasa tidak pernah dilibatkan langsung oleh kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan