TINJAUAN YURIDIS PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR TANPA MENUNJUKKAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
AWALUDIN BAKI / H1118241
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penarikan, kendaraan bermotor, sertifikat, fidusia
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah sertifikat jaminan fidusia
merupakan dokumen yang wajib untuk ditunjukkan pihak pelaku usaha pembiayaan
konsumen ketikan melakukan penarikan kendaraan. (2).Bagaimanakah akibat
hukum jika melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa menunjukkan sertifikat
jamina fidusia. Metode penelitian digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum doctrinal/normatif. Bagi penelitian hukum normatif yang hanya mengenai
data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji,
kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang
diteliti. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa;(1). Perusahaan pembiayaan tidak
harus menunjukkan sertifikat fidusia pada saat melakukan eksekusi, akan tetapi
Sertifikat fidusia itu sudah harus ada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan.
Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/pmk.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan
Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor
Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia dan juga merujuk pada Pasal 7 Peraturan
Kapolri No. 8 Tahun 2011, telah menetapkan salinan setifikat sebagai lampiran
prasyarat untuk pengamanan eksekusi. Akan tetapi kekuatan eksekusi sertifikat
tersebut tetap merujuk pada Putusan Mahkamah KonstitusiRINomor18/PUUXVII/2019. (2). Proses eksekusi kendaraan bermotor objek jaminan, fidusia tidak
menimbulkan akibat hukum, jika sertifikat fidusia tidak ditunjukkan kepada
konsumen pada saat proses eksekusi. Akan tetapi yang terpeting dalam proses
eksekusi setelah lahirnya Putusan Mahkamah KonstitusiRINomor18/PUUXVII/2019 adalah adanya penetapan eksekusi dari pihak pengadilan. Berdasarkan
hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Perlu adanya lembaga yang legal
khusus memberikan layanan jasa eksekusi. (2). Perlu sosialisasi yang lebih intens
kepada masyarakat sebagai konsumen pembiayaan.