KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN WILAYAH PERAIRAN UNTUK PEMUKIMAN PENDUDUK OLEH MASYARAKAT SUKU BAJO DI DESA TOROSIAJE LAUT
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ANDI ESSE JUMRIANI / H1116186
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
KEPASTIAN HUKUM HAK PAKAI
Abstrak:
Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahi kepastian hukum atas rumah yang ditempati oleh masyarakat suku Bajo di desa Torosiaje Laut (2) Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pemberian hak pakai kepada masyarakat Suku Bajo di Desa Torosiaje Laut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari prilaku manusia, baik prilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Tidak di buatkan sertifikat atau perjanjian tertulis terkait pemberian hak pakai. Pemerintah memberikan hak pakai tampa sertifikat hak pakai atau perjanjian tertulis terkait rumah. (2)Akibat hukum pemberian hak pakai kepada masyarakat Suku Bajo di Desa Torosiaje Laut. Hak pakai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, berdasarkan aturan hak pakai tidak dapat dijadikan jaminan di Bank dan hak pakai tidak dapat di ahli wariskan, tetapi masyarakat desa Torosiaje Laut bisa menjadikan rumah hak pakai dijadikan jaminan di Bank dan dapat di ahli wariskan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di rekomendasikan (1) Baiknya pemerintah membuatakan perjanjian tertulis hak pakai atas rumah dan juga di buatkan sertifikat agar adanya kepastian hukum untuk masyarakat suku Bajo di desa torosiae laut. (2) Baiknya pemerintah memperjelas mengenai hak pakai terkait apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan agar tidak menimbulkan masalah kedepannya.