TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN PEMERASAN DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
THEO SEPTIYAWAN ALI / H1118277
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan pemerasan di Kota Gorontalo. (2)Untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan terhadap perbuatan pemerasan yang terjadi di Kota Gorontalo.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris atau hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial dan hukum sebagai gejala sosial
Hasil penelitian ini menunjukka bahwa: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan pemerasan yaitu faktor sosial (pengangguran, pendidikan, tempat dan umur atau usia), faktor ekonomi (kemiskinan), dan faktor lingkungan(lingkungan sosial, lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan). (2) Adapun upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi perbuatan pemerasan di kota Gorontalo yaitu dengan upaya preventif merupakan upaya penanggulangan yang ditujukan untuk mencegah dan menangkal timbulnya kejahatan yang pertama kali dan usaha ini selalu diutamakan, seperti melakukan patroli keliling atau razia, upaya represif merupakan upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan, seperti melakukan penangkapan kepada pelaku pemerasan, dan upaya pembinaan merupakan suatu usaha untuk melakukan pembinaan terhadap kepribadian seseorang untuk menjadi mandiri dan sempurna serta dapat bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan, seperti memberikan sosialisasi tentang hukum itu sendiri.