PROSES PELAYANAN ADMINISTRASI PEMBUATAN AKTA TANAH DI KANTOR KECAMATAN GENTUMA RAYA KABUPATEN GORONTALO UTARA
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
SRI NOVA ADAM / S2119042
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
Pelayanan, Camat, PPAT, Pendaftaran Tanah
Abstrak:
Badan Pertanahan Nasaional, dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugas melaksanakkan kegiatan-kegiatan tertentu, termasuk pendaftaran tanah. Pejabat dalam hal ini dimaksut adalah Camat sebagai PPAT Sementara. Tujuan dari penelitian ini unutk mengetahui Pelayanan Pendaftaran Tanah oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, penelitian ini menggunakan penelitian Kaulitatif dan desain penelitian deskriptif, pengumpulan data melalui wawancara, catatan dilapangan, sumberdata tertulis, dan rekaman serta sejarah lisan lokasi penelitian di tetapkan pada Kantor Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemberi layanan karena letaknya mudah dijangkau dan berada di Desa Bohusami. Dasar penelitian yaitu Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunann Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan dimana berfokus pada: Prosedur Pelayanan, Produk Pelayana, Waktu pelayanan, Biaya Pelayanan, Sarana Prasarana dan Fasilitas Peayanan, Kompetensi Pelayanan, saran dan masukan. Hasil penelitiam menemukan masi banyak kekurangan dalam pelayanan dan masi belum memenuhi ketentuan yang dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber manusia yang mendukung dalam melaksanakan pelayanan pendafataran Tanah oleh Camat sebagai PPAT Sementara tersebut.