TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN (STUDI KASUS POLRES BOALEMO)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
SUNARPIN UTINA / H1117191
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukkum
tentang tindak pidana penganiyaan (2) untuk mengetahui factor –faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiyaan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan
kualitatif,Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang mengħasilkan data
deskriptif,yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku
nyata
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Pengaturan hukum tentang tindak pidana
penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam
pasal 351 sampai dengan pasal 354 KUHP. Dimana dalam pasal 351 (1)“Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama đua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; (3) Jika
mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan; (5) Percobaan untuk melakukan
kejahtan ini tidak dipidana". (2) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak
pidana penganiayaan antara lain adalah faktor dendam dimana pihak korban menjadi
pemicu terjadinya seseorang melakukan penganiayaan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Bagi pihak
kepolisian lebih meningkatkan lagi patroli minuman keras dan langsung menindak tegas
bagi mereka yang kedapatan sementara mengkonsumsi minuman keras serta pihak-pihak
penjual yang tetap masih menjual belikan minuman keras. (2) Bagi masyarakat lebih
meningkatkan lagi kesadaran hukumnya, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dan mari bekerja sama dalam menangggulangi kejahatan.