TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DI POLDA GORONTALO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
CHYNTIA APRILIA BIVER / H1118110
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
kriminologi, pencemaran nama baik, media sosial, Facebook
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) 1.Untuk mengetahui faktor - faktor penyebab
terjadinya Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook
di Polda Gorontalo. (2) Untuk mengetahui bagaimanakah upaya penanggulangan
oleh aparat penegak hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Melalui Media Sosial Facebook Di Polda Gorontalo. Penelitian menggunakan
metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang
berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa; (1) para pelaku Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui media sosial
Facebook melakukan tindak pidana tersebut di latar belakangi oleh kurangnya
perhatian dan pengawasan dari pihak keluarga, serta minimnya pengetahuan
masyarakat tentang isi undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2)
Upaya penangulangan oleh aparat penegak hukum Tindak Pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial Facebook di Polda Gorontalo adalah Upaya Pre- emtif yaitu Pihak Kepolisian Polda Gorontalo terus melakukan upaya penekanan
terhadap kejahatan cyber di wilayah Gorontalo, dengan terus mengedukasi, serta
memberikan himbauan melalui media sosial kepada warga dan terus melakukan
razia siber. Upaya Preventif Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo yaitu dengan
memaksimalan penggunaan Virtual Police. Upaya Represif dengan cara-cara yang
ditempuh bukan lagi pada tahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan
tetapi bagaimana menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah
terjadi. Atas dasar itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung
bagaimana menindak tegas pelaku kejahatan atau bagaimana memberikan efek jera
terhadap pelaku kejahatan.