Tinjauan Kriminologi Terhadap Turut Serta Melakukan Kejahatan Korupsi di Kota Gorontalo
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
SINTIA AMU / H1116179
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kriminologi, Turut Serta, Kejahatan Korupsi.
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaku turut serta melakukan kejahatan korupsi. (2) Untuk mengetahui upaya yang di tempuh oleh pemerintah dalam menimalisasi terjadinya korupsi.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris maksudnya suatu sumber pengetahuan yang di peroleh dari observasi atau percobaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana terhadap turut serta korupsi yaitu faktor kekuasaan, faktor pelaku penegak hukum,yang dimana dari hasil penelitian faktor kekuasaan ini dimaksud karena adanya kepentingan atau kekuasaan yang menyebabkan terjadinya turut serta korupsi misalnya penyalahgunaan jabatan dan faktor pelaku penegak hukum yang dimaksud yaitu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga memberikan pelajaran. (2) Upaya yang di lakukan untuk meminimalisir terjadinya turut serta korupsi di antranya yaitu membangun integrasi, upaya pencegahan dan upaya penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di rekomendasikan : (1) Kepada aparat hukum baik jaksa, pengacara atau hakim di saat mengenai suatu perkara harus di terapkan ketentuan hukum pidana sesuai dengan aturan-aturan yang ada sehinga para pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana mendapatkan hukum berbeda dengan setimpal perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana dari para penegak hukum maka rasa keadilan dapat di rasakan bagi semua kalangan. (2) Pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman yang lebih memberatkan, mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, pelaku tindak pidana korupsi harus diberikan titik jera.