Implementasi Pasal 5 Ayat 1 Peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
INTAN SEPRIANTI / H1119112
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
implementasi, peraturan daerah, retribusi pelayanan pasar
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implementasi Pasal 5 ayat (1)Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diKabupaten Gorontalo Utara, dan (2) faktor-faktor penghambat implementasiPasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang RetribusiPelayanan Pasar di Kabupaten Gorontalo Utara.Penelitian ini menggunakanmetode penelitian Empiris. Penelitian hukum ini merupakan jenis yangmenggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh dataprimer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara, dansurvei.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Pasal 5 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan PasarDi Kabupaten Gorontalo Utara sudah berjalan baik sesuai dengan yang telahdiamanatkan dalam peraturan daerah namun dalam pelaksanaannya masihbutuh kerjasama pemerintah dengan masyarakat. (2) Faktor penghambatImplementasi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 TentangRetribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Gorontalo Utara adalah faktorsubstansi hukum, faktor struktur hukum, dan faktor budaya hukum.Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Gorontalo Utara kiranyamemaksimalkan peran pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan daerahdikalangan masyarakat selain menjamin kepastian hukum juga tercapainyatujuan hukum khususnya peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar.