SKRIPSI

File Icon

Implementasi Kebijakan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Studi Pada Restribusi Pedagang Pasar Buroko)

Tanggal Upload: 29/06/2025

Penulis / NIM:
ERWIN PONTOH / S2121052

Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan

Tahun Akademik:
2025

Kata Kunci:
Implementasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Studi Pada Restribusi Pedagang Pasar Buroko). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan restribusi daerah dengan lokus di pasar Buroko kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan tiga indikator fokus penelitian bahwa kebijakan tersebut secara universal telah dijalakan oleh eksekutif sebagai pelaksana regulasi. Hal ini tergambarkan dalam hasil peneitian dimana faktor komuniksai berupa sosialisasi perda, sumberd daya berupa sarana dan prasarana, serta komitmen atau kecenderungan aktor pelaksana dalam melaksanakan kebijakan dapat dikatakan sudah terlaksana. Fakta temuan yang dihasilkan menunjukan pentingnya pemerintah derah untuk melakukan evaluasi terhadap perda tersebut, khususnya bagi para pedagang di pasar Buroko. Kecenderungan untuk melihat kebijakan secara parsial harus dihindari mengingat bahwa perda ini sangat berdampak pada para pedagang, lebih lagi dengan pemanfaatan sistem Qris sebagai alat pembayaran restribusi.
Berkas Lampiran
Unduh File