PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENANGANAN KODE ETIK TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DI POLRES GORONTALO KOTA
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
BUDI HERIYANTO R. AHMAD / H1117065
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Peranan Propam, Kode Etik, Kepolisian
Abstrak:
Penelitian ini membahas tentang peranan Propam dalam penengakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peranan Propam dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Dalam permasalahan ini penulis menggunakan metode pendekatan sampling nonprobability, adapun jenis penelitian ini yaitu Sensus dan Purposive dengan kata lain penelitian lapangan yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peranan Propam dalam penegakan hukum di Polres Gorontalo Kota dalam bidang penegakan kedisiplinan dan penegakan hukum sudah terlaksana namun belum optimal, ditandai dengan masih ada saja anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana.dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sama halnya dengan masyarakat sipil lainnya yaitu melalui proses peradilan umum, karena Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi bagi anggota Polri ada proses lanjutan dari lembaga Kepolisian yaitu sidang disiplin dan/ atau sidang Kode Etik Profesi Polri.