ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNAAN E-COMMERCE TERHADAP PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
BINTANG RAHTOMI RAHIM / H1121070
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan konsumen, kosmetik ilegal
Abstrak:
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang menggunakan kosmetik ilegal dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik yang berbahaya. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu turun langsung ke lapangan dan menggunakan sumber data primer berupa observasi tentang upaya perlindungan bagi konsumen pengguna E-commerce di Kota Gorontalo, yaitu dengan menganalisis upaya penyelesaian serta faktor penyebab terjadinya dalam menangani kasus transaksi E-commerce melalui marketplace facebook atas peredaran kosmetik ilegal berbahaya. Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna e-commerce terhadap produk kosmetik ilegal diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang ini mengatur tentang hak konsumen serta kewajiban dan larangan bagi pengusaha. UU ITE dan Peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur soal kegiatan e-commerce serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosmetik ilegal dan berbahaya dapat dilaksanakan dengan mengganti atau mengembalikan uang konsumen dan juga mendapat sanksi administratif yakni penarikan produk