PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENIPUAN PENGGUNAAN PROPOSAL DALAM PENGUMPULAN INFAQ
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ARON SAPUTRA BAID / H1120015
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum, penipuan, pengumpulan infaq
Abstrak:
Penelitian bertujuan (1) untuk Mengetahui Penegakan hukum pidana terhadap tindak penipuan penggunaan proposal dalam pengumpulaninfaq, dan (2) untuk mengetahui hambatan dalam menangani tindak penipuan penggunaan proposal dalam pengumpulan infaq. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu turun langsung ke lapangan dan menggunakan sumber data primer berupa observasi tentang upaya pembuktian tindak pidana penipuan menggunakan proposal yang dilakukan oleh pihak berwajib Kota Timur, yaitu dengan menganalisis upaya penyelesaian serta hambatan dalam menangangi kasus tindak pidana penipuan menggunakan proposal dalam pengumpulan infaq. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki suatu pengaturan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan dalam hal ini penipuan penggunaan proposal dalam pengumpulan infaq yang ada di KotaTimur. Hukum pidana tidak hanya melihat unsur-unsur dari tindak pidana penipuan saja namun hukum pidana juga melihat adanya unsur penyertaan didalam tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan tersebut. Upaya penegakan hukum pidana terhadappenggunaan proposal dalam pengumpulan infaq yaitu dengan Restorative Justice dan penyerahan ke Dinas Sosial. Walaupun kasus penipuan penggunaan proposal dalam pengumpulan infaq ini tidak diselesaikan di pengadilan karena faktor tidak adanya yang menjadi korban dan tidak ada yang merasa dirugikan, kasus ini tetap dapat dikatakan sebagai penipuan karena pengaturan tindak pidana penipuan dalam penggunaan proposal masjid dalam pengumpulan infaq termasuk ke dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah memenuhi unsurunsur objektif dan subjektif. Penghambat di dalam menangani kasus penipuan penggunaan proposal palsu dalam pengumpulan infaq, yaitu faktor keluarga dan masyarakat.