SKRIPSI

File Icon

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DI KABUPATEN POHUWATO

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
MOH.FAJRIN H.NIODE / H1114343

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Pelaku Anak (ABH), Tindak Pidana Asusila, Perlindungan Hukum

Abstrak:

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan proses hukum terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana Asusila di Kabupaten Pohuwato dan menganalisis apakah pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan Anak sebagai pelaku tindak pidana Asusila tanpa didampingi dari Pekerja Sosial Profesional tidak bertentangan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Penlitian ini menggunakan tipe penelitian Empiris bahwa penelitian ini berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan : Pertama, Pelaksanaan proses hukum terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana Asusila di Kabupaten Pohuwato pada dasarnya terlaksanakan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan pidana Anak, dan mengenai Pegawai Bapas yang dimaksud oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pihak Pengadilan sebagai Pendamping Anak WS adalah Pembimbing kemasyarakatan itu artinya telah memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang- Undang No 11 Tahun 2012 dalam hal yang wajib mendampingi setiap tingkat pemeriksaan.Kedua, Proses hukum Anak sebagai pelaku tindak pidana Asusila baik di tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan tanpa didampingi oleh Pekerja Sosial Profesional tentu bukan hal yang melanggar kentuan perundangan- undangan apabila pada pelaksanaan proses hukumnya Anak sudah didampingi oleh Pembimbing Kemsyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan. Pertama, Kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan melakukan berkoordinasi yang intens dengan pihak Pekerja Sosial Profesional begitu pula sebaliknya khususnya diwilayah Kabupaten Pohuwato, karena pada dasarnya Pekerja Sosial Profesional adalah Pendamping Anak yang telah diatur dalam UU SPPA. Kedua, Kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Pihak Pengadilan harus mengetahui sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari Pekerja Sosial Profesional seperti apa, karena tufoksi Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesioal sama, sama-sama sebagai Pendamping Anak berdasakan Pasal 63 UU SPPA. Anak yang berkonflik dengan hukum tentu dalam prosesnya tidak bisa diselesaikan dengan sembarangan atau tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi harus diselesaikan secara profesional mengenai proses hukumnya. Mulai dari pemenuhan hak-hak si Anak, waktu penanganan yang sesingkat-singkat mungkin, penjatuhan pidana, dan pembinaan setelah dijatuhkan putusan.
Berkas Lampiran
Unduh File