implementasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum terhadap gelandangan dan pengemis dikota gorontalo
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
FATHIYAH PONTOH / H1119115
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
peraturan daerah, ketertiban umum, gelandangan, pengemis
Abstrak:
Peneilitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanaimplementasi Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 23Huruf a tentang Ketertiban Umum terhadap Gelandangan dan Pengemis di kotaGorontalo. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambatdalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 23 Huruf 1Tentang Ketertiban terhadap Gelandangan dan Pengemis di kota Gorontalo. Jenispenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, yaitupenelitian yang dilakukan dengan melihat hukum dalam artian nyata yaitu denganmelihat fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa(1)implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umumterhadap Gelandangan dan Pengemis di kota Gorontalo yang dilaksanakan olehdinas sosial dan pemberdayaan masyarakat dan Satpol PP belum berjalan denganmaksimal, baik dari pelaksanaan proses penertiban, pembinaan dan pengawasan. (2)faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018Tentang Ketertiban Umum terhadap Gelandangan dan Pengemis di kota Gorontaloadalah tidak adanya kerja sama antara dinas sosial dan pemberdayaan masyarakatdan Satpol PP, isi aturan yang tidak menfokuskan pada cara mengurangi angkagelandangan dan pengemis, dan kebiasaan masyarakat yang malas serta kurangnyaekonomi. Hasil penelitian ini direkomendasikan: (1) untuk Satpol PP dan dinassosial dan pemberdayaan masyarakat agar lebih memaksimalkan proses pelaksanaanpenertiban, pembinaan dan pengawasan untuk gelandangan dan pengemis gunauntuk mengurangi angka gelandangan dan pengemis di kota Gorontalo (1) untuk pihak pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan ini harus lebih memperkuat kerja sama, lebih serius dalam menangani permasalah sosial dan ketertiban umum yang terjadi di kota Gorontalo, guna untuk menciptakankesejahteraan sosial dan ketertiban umum.