PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS POLDA GORONTALO)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
SALAMUDDIN GIASI / H1118056
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
diversi, anak, pencurian
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan Untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian emperis dengan teknik pengumpulan data dengan turun langsung ke lapangan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
: (1) Polda Gorontalo dalam hal penyelesaian kasus pidana anak wajib melibatkan Dinas Sosial setempat, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pihak Sekolah, dan Lembaga Pusat Pemberdayaan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A),yang dari awal proses Diversi sampai pelaksanaan kesepakatan merupakan perlindungan terhadap pelaku yang masing-masing memegang peranan penting terhadap penyelesaian kasus anak. (2) Terdapat empat faktor penghambat dalam penyelesaian kasus anak melalui mekanisme Diversi diantranya adalah, Kesadaran Hukum Pelaku dan Keluarga, Kesadaran Masyarakat, Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, Jumlah / nilai kerugian korban.