SKRIPSI

File Icon

injauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal (Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
SABRIN USMAN / H1113085

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Penyalahgunaan lzin Tinggal

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah unruk : (1) Mengetahui pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 20ll tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di Provinsi Gorontalo. (2) Mengetalui upaya yang dilakukan oleh Imicrasi Kelas I TPI Gorontalo dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgrrnaan izin tinggal.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukuur empiris yaitu suatu penelitian yang menekankar pada pengambilan fakta yang terjadi terkait di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (l) Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia no.6 tahrm 201 I temang penyalahgunaan izin trnggal keimigrasian di Provinsi Gorontalo sudah berjalan dargan maksimal tetapi terdapal beberapa kendala yang terjadi di dalam sistem pelaksanaan penyelesaian suatu masalah izin tinggal keimigras'ian. Dari data dan pengalaman ke{a dilapangan. bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukun dalam kasus tindak pidana penyalahgruraan izin tinggal keimigrasian adalah lebih sering bersifat non-pro justitia salah satunya dilakukan deportasi. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pihak knigrasi Kelas i TPi Gorontalo yaitu Preventif dan Represif. tindakan preventif pefiama, dilakukafl dengan penguatan terhadap TIM PORA yang ada disetiap kabupaten dan kota yang melibatkan selumh elemen sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat terlaksana durgur baik. kedua imigra.si Corontalo juga mengadakan sosialisasi tentang penegakan hukum keimigrasian kepada semua lapisan masyrakat. Sementara tindakan Represif dilakr*an dengan dua hal yaitu kojustisia dan non projustisia.. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (l) Diharapkan agar kedepan lmigrasi Gorontalo lebih menekankat pada penerapan pidana sebqgaimana diaor dalam Pasal 122 Undaug-Undang nomor 6 tahun 201 1 tentarg Keimigrasian dan tidak menempuh jalur non pro justitia atau tindakan administrasi. sehingga menimbulkan efek jera bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggat tersebut. (2) Dalam pencegahan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggat Keimigrasian khususnya dengan melakulian cegah dan tangkal (cekal tist) hendaknya mencenninkan prinsip-prinsip Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuaman belaka dan juga mengkoordinasikan tindakan cekal agar dapat dengan cepat dilaksanakan sebelum orang yang dimaksud melarikan diri.
Berkas Lampiran
Unduh File