TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
INAYAH FEBRIYANTI KAIRUPAN / H1120004
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pelaku usaha, jasa laundry, konsumen
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha jasalaundry akibat hilangnya atau rusaknya pakaian milik konsumen. (2) Untuk mengetahui upaya hukum apa yang bisa ditempuh konsumen atas rusak dan hilangnya pakaian milik konsumen. Jenis penelitian ini hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Sampel dalam penelitian ini Pelaku Usaha dan konsumen yang menggunakan jasa laundry. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tanggung jawab pelaku usaha Dalam melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha dilarang untuk mengalihkan tanggungjawabnya. Disebutkan pula di dalam Pasal 19 ayat 2 UUPK bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita konsumennya. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian yaitu dengan mengajukan komplain kepada pihak laundry. (2)Ganti kerugian konsumen berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) akibat hilangnya atau rusaknya pakaian milik pengguna jasa/konsumen adalah mengganti kerugian akibat kehilangan atau kerusakan pakaian milik konsumen pengguna jasa laundry yang diakibatkan kesalahan dari pelaku usaha jasa laundry, diganti dengan yang baru oleh pihak pelaku usaha jasa laundry, namun apabila diakibatkan kelalaian pihak pengguna jasa laundry, pengguna jasa/konsumen tetap harus melunasi biaya laundry. Rekomendasi dalam penelitian ini a adalah ( (1) S Sebelum B Bagi Pihak Laundry seharusnya tidak lepas dari tanggung jawab ketika ada pakaian yang hilang atau rusak, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bagi pihak laundry. (2) B Bagi Pengguna Jasa L Laundry harus lebih cermat dalam memilih tempat laundry yang aman untuk mencuci pakaianny. Jika terjadi kehilangan ataupun kerusakan pakaiannya di lokasi tempat laundry maka pengguna jasa laundry harus segera melapor pada petugas laundry dan pihak laundry juga menunjukkan tanggung jawabnya dengan mencarikan solusi yang terbaik.