PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DI PROVINSI GORONTALO
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
ALFIRAH AHMAD / H1121143
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan hukum, ekspresi budaya tradisional, hak kekayaan intelektual
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional Provinsi Gorontalo dalam kerangka hak kekayaan intelektual di Indonesia (2) untuk mengetahui kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap eskpresi budaya tradisional Provinsi Gorontalo ditinjau dari perspektif hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Regulasi yang menjadi acuan utama dalam penelitian ini adalahPeraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (2), yang menetapkanbahwaperlindunganekspresibudayatradisionaldilakukan melaluipencatatan, pendokumentasian, pemutakhiran data, dan pendaftaran. Kendala utama dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual, sertaterbatasnyadokumentasi budaya, yang menghambat identifikasi dan perlindungan hukum yang efektif.Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sistem pendokumentasian, serta penerapan kebijakan yang lebih tegas guna memastikan perlindungan dan keberlanjutan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari warisan budaya Gorontalo