SKRIPSI

File Icon

PELAKSANAAN SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT GORONTALO (STUDI KASUS DESA POSSO)

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
NIKMATUN REGINAMAYA IBRAHIM / H1118154

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
pembagian harta warisan, perspektif hukum adat

Abstrak:

Metode penelitian yang dilakukan jenis penelitian yang peneiliti gunakan adalah jenis penilitian Empiris yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dalam Pelaksanaan Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Adat gorontalo. dengan jalan langsung dan terjun ke lapangan bisa dikatakan juga jenis penelitian yang bersifat deksriptif yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan anatara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat, setelah gambaran tersebut diperoleh, kemudian di analisa secara deskriptif.(1).untuk mengetahui bagaimana Proses Pelaksanaan sistem Pembagian Harta Warisan Sesuai Dengan Kebiasaan Masayarakat yang Ada didesa Posso dalam perspektif Hukum Adat. (2).untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menghambat proses Pelaksanaan Pembagian Harta dalam masyarakat yang ada di desa Posso dalam perspektif hukum adat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa;(1).peneliti dapat menyimpulkan bahwa sistem pembagian warisan dalam perspektif hukum adat di Posso, memiliki pandangan hukum. negara Indonesia yang dengan berbagai keragaman budaya tentunya memilki jenis sistem hukum yang berbeda(2).Dikawasan Adat desa posso yang merupakan daerah yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara Kecamatan Kwandang yang menganut sistem pembagian secara patrilinial atau sistem pewarisan yang menarik garis keturunan dari pihak ayah ternyata mempunyai pembagian lain secara adat.(3) Dalam hal ini anak perempuan itu hanya dapat menguasai tanah warisan itu sepanjang belum menikah atau masih lajang saja. (4) Berdasarkan fakta yang ada di masyarakat Gorontalo dan dalam kehidupan sehari-hari, perselisihan dan masalah sering muncul ketika berbagi warisan. (1). Dihimbau kepada masyarakat adat Desa posso khusus dalam menyikapi pembagian warisan dalam perspektif hukum adat dan hukum islam harus sejalan dengan al-Qur"an dan hadis, supaya tidak ada pertikaian atau kecemburuan sosial antara sesama saudara.. (2).Dihimbau kepada masyarakat adat Desa Posso atas pemanarttan dalam hal sistem pembagian warisan baik secara hukum islam dan hukum adat dapat diluruskan, agar kedudukan perempuan tidak selalu di diskriminasi oleh lingkungan.
Berkas Lampiran
Unduh File