PELAKSANAAN SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT GORONTALO (STUDI KASUS DESA POSSO)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
NIKMATUN REGINAMAYA IBRAHIM / H1118154
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pembagian harta warisan, perspektif hukum adat
Abstrak:
Metode penelitian yang dilakukan jenis penelitian yang peneiliti gunakan adalah
jenis penilitian Empiris yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dalam
Pelaksanaan Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Adat
gorontalo. dengan jalan langsung dan terjun ke lapangan bisa dikatakan juga jenis
penelitian yang bersifat deksriptif yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan
secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau
untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya
hubungan anatara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat, setelah
gambaran tersebut diperoleh, kemudian di analisa secara deskriptif.(1).untuk
mengetahui bagaimana Proses Pelaksanaan sistem Pembagian Harta Warisan Sesuai
Dengan Kebiasaan Masayarakat yang Ada didesa Posso dalam perspektif Hukum
Adat. (2).untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menghambat proses
Pelaksanaan Pembagian Harta dalam masyarakat yang ada di desa Posso dalam
perspektif hukum adat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa;(1).peneliti dapat
menyimpulkan bahwa sistem pembagian warisan dalam perspektif hukum adat di
Posso, memiliki pandangan hukum. negara Indonesia yang dengan berbagai
keragaman budaya tentunya memilki jenis sistem hukum yang
berbeda(2).Dikawasan Adat desa posso yang merupakan daerah yang berada di
Kabupaten Gorontalo Utara Kecamatan Kwandang yang menganut sistem
pembagian secara patrilinial atau sistem pewarisan yang menarik garis keturunan
dari pihak ayah ternyata mempunyai pembagian lain secara adat.(3) Dalam hal ini
anak perempuan itu hanya dapat menguasai tanah warisan itu sepanjang belum
menikah atau masih lajang saja. (4) Berdasarkan fakta yang ada di masyarakat
Gorontalo dan dalam kehidupan sehari-hari, perselisihan dan masalah sering muncul
ketika berbagi warisan. (1). Dihimbau kepada masyarakat adat Desa posso khusus dalam
menyikapi pembagian warisan dalam perspektif hukum adat dan hukum islam harus sejalan
dengan al-Qur"an dan hadis, supaya tidak ada pertikaian atau kecemburuan sosial antara
sesama saudara.. (2).Dihimbau kepada masyarakat adat Desa Posso atas pemanarttan dalam
hal sistem pembagian warisan baik secara hukum islam dan hukum adat dapat diluruskan,
agar kedudukan perempuan tidak selalu di diskriminasi oleh lingkungan.