TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAР TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ISMAN DJ. DUNGGIO / H1118079
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pembunuhan Berencana
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) Untuk mengetahui pengaturan
hukum tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (2) Untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap tindak pidana pembunuhan berencana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif yaitu
penelitian yang menggunakan berbagai informasi sekunder seperti
penelitian kepustakaan, norma hukum, dan teori hukum.
Berdasarkan pembahasan, Pembunuhan berencana di atur oleh pasal
340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: “barangsiapa yang dengan
sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang
lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan
hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.” Unsure dalam konteks tindak pidana
pembunuhan dengan berencana terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu unsure
subyektif dan unsure obyektif. Pertimbangan Majelis Hakim sebelum
menjatuhkan putusan Nomor 101/Pid.B/2005/PN.Gtlo menurut Penulis
sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang di
harapkan oleh penulis. Karena berdasarkan keterangan saksi dan
terdakwa yang sah, yang dalam kasus yang diteliti Penulis ini, Majelis
Hakim berdasarkan fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat
mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa
pada saat terdakwa melakukanperbuatannya terdakwa dalam keadaan
sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya
dibandingkan dengan pada amar putusan Nomor :
59/Pid.B/2012/PN.Gtlo, majelis hakim memberikan pengurangan
hukuman.