ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) HAKIM DALAM PERKARA PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI(STUDI PUTUSAN NOMOR 12/G/2021/PTUN.GTO)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ADITYA AFIEQ PRAKOSO / H1120035
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
dissenting opinion, hakim
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) m mengetahui dan menganalisis k kedudukan hukum terhadap perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) hakim dalam perkara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri (2) mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terkait dengan perbedaan pendapat (D(Dissenting Opinion) dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 12/G/2021/Ptun.Gto tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum n normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan hukum terhadap perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam perkara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri Yakni dissenting opinion diatur dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penerapan dissenting opinion bukan sekedar perlu sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi juga untuk pengembangan pendidikan hukum. Sesuai dengan prinsip dasar independensi peradilan, yang hakikatnya adalah kebebasan hakim untuk mempertimbangkan dan memutus perkara.Sejatinya, kebebasan ekspresi hakim yang termanifestasikan dalam dissenting opinion merupakan ruang bagi hakim untuk mempertahankan kebenaran yang diyakininya. (2) Dasar Pertimbangan Hakim terkait dengan dissenting opiniondalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 12/G/2021/Ptun.Gto tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri adalah adanya perbedaan pendapat dimana majelis hakim mayoritas menyatakan bahwa tergugat dalam menerbitkan objek sengketa sudah sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak terdapat cacat prosedur. Pengadilan berpendapat bahwa dilihat dari aspek substansi, isi dan tujuan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sementara itu, hakim minoritas berkesimpulan bahwa penerbitan objek sengketa a quo oleh Tergugat dari aspek prosedur dan aspek substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.