TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
ADAM AHMAD / H1118186
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kewenangan, Kepala Desa, Pengelolaan, Dana Desa.
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah 1). untuk mengetahui kewenangan Kepala
Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa 2). Untuk mengetahui kendala-kendala yang
dihadapai dalam Pengelolaan Dana Desa.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiries yaitu suatu
penelitian hukum yang memusatkan isu hukum terhadap adanya kesenjagan antara
dassolen dengan dassein. Dengan menggunakan data primer maupun data sekunder
yang berkaitan kewenangan pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil penelitian 1). Bahwa meskipun kepala desa diberikan kewenangan
untuk melakukan pengelolaan dana desa akan tetapi kewenangan kepala desa
tersebut dalam pegelolaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dimana kewenangan itu tidak hanya melekat pada
kepala desa akan tetapi juga melibatkan perangkat desa lainnya. Dalam hal ini
pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris
Desa, Kepala Seksi dan Bendahara.. 2). Adapun kendala-kendala yang di hadapai
dalam pengelolaan dana desa yaitu masih kurangnya SDM aparat pemerintah desa,
kurangnya koordinasi pemerintah desa dengan pemangku kepentingan lainnya,
kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengawalan Dana Desa,
sarana dan prasarana yang belum memadai..
Adapun yang menjadi rekomendasi yaitu: 1). Diharapkan kepada kepala desa dalam
pengelolaan dana desa dilaksanakan pada kewenangan yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
pengelolaan dana desa, dan 2). Diharapkan adanya peningkatan kapasitas bagi aparat
pemerintahan desa, menjalin koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder lainnya,
sosialisasi kepada warga masyarakat terkait pengelolaan dana desa, serta pemenuhan
sarana dan prasarana desa..