SKRIPSI

File Icon

EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 107 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENGENAI PENYALAAN LAMPU DISIANG HARI BAGI KENDARAAN BERMOTOR (Studi di Satlantas Polres Bone Bolango)

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
RESKI BABA / H1116038

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Efektifitas, Undang-Undang, LaluLintas

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) factor penyebab tidak Efektifinya pasal 107 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai penyalaan lampu disiang hari bagi kendaraan bermotor di Kabupatenn Bone Bolango dan (2) Upaya Kepolisian lalu lintas di Kabupatenn Bone Bolango dalam melakukan efektivitas penerapan pasal 107 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai penyalaan lampu disiang hari bagi kendaraan bermotor. Jenis penelitian yang digunakan ini dalam penelitian ini adalah jenis penelitian non doctrinal atau penelitian hukum social (sosial legal research) sering pula disebut penelitian empiris dengan pendekatan pada realita hokum dalam masyarakat, penelitian ini didasarkan pada realita adanya gejala berupa kesenjagan antara harapan (das solen) dengan kenyataan (das sein). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas penerapan pasal 107 (2) di Kabupaten Bone Bolango belum terlihat optimal, hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu faktor manusia, faktor lingkungan, dan faktor kendaraan, (2) Upaya dalam penerapan pasal 107 ayat (2) tersebut, pihak kepolisian Bone Bolango telah melakukan upayanya, baik upaya internal maupun upaya eksternal. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat direkomendasikan : (1) Untuk lebih mengoptimalkan penerapan pasal 107 (2) Undang-undang Lalulintas, kepada pihak kepolisian Bone Bolango diharapkan agar dapat lebih pro aktif dalam upaya penindakan terhadap pelanggar aturan, dan juga agar selalu memberikan kepada masyarakat melalui sosialisasi ataupun penyuluhan mengenai pentingnya menyalakan lampu kendaraan disiang hari. (2) Kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar lebih meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menyalakan lampu kendaraan disiang hari guna meminimalisir bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh kelalaian tersebut.
Berkas Lampiran
Unduh File