Tinjauan Hukum Pidana Dalam Penerapan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Di Kota Gorontalo
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
BAGAS MOLDOVAN MOERAD / H1118084
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
sanksi pidana, Perda No. 3 Tahun 2017, minuman beralkohol
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Sanksi Pidana Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam Perspektif Hukum Pidana di Kota Gorontalo, (2) faktorfaktor yang mempengaruhi Penerapan Sanksi Pidana dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam Perspektif Hukum Pidana di Kota Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, merupakan suatu metode penelitian yang didalamnya mengumpulkan data primer yang didapatkan dari wawancara berupa faktafakta yang ada dilapangan terkait masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disusun oleh penulis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Penerapan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kota Gorontalo sudah berjalan dengan baik, namun masih ada beberapa yang belum di tindak lanjuti, dikarenakan minimnya peran dari masyarakat, juga dari pihak Satpol PP yang hanya memberi sanksi berupa penyitaan barang bukti, dan pemberian surat peringatan. (2) Faktor - faktor yang mempengaruhi penerapan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo berupa sarana dan prasarana yang belum memadai dan juga peran serta masyarakat yang belum teredukasi dengan baik tentang peran masyarakat itu sendiri dalam membantu pemerintah untuk membasmi masalah minuman beralkohol di Kota Gorontalo.