SKRIPSI

File Icon

PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN BARANG BUKTI NARKOBA POLRES POHUWATO (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014)

Tanggal Upload: 01/06/2025

Penulis / NIM:
MOHAMMAD FACHRY TUANTA / H1117312

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
Peran, Penyidik, Kepolisian, Pengamanan, Bukti

Abstrak:

Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan Normatif Empiris, jenis penulisan Normatif Empiris adalah mengkaji keseluruhan data atau fakta yang ada pada lokasi penulisan serta menggali nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat. Tujuan penulisan ini untuk (1).Untuk mengetahui Peran Penyidik Kepolisian Dalam Pengamanan Barang Bukti Narkoba(2).Untuk mengetahui yang menjadi kendala dalam Pengamanan Barang Bukti Narkoba oleh Penyidik Kepolisian Hasil penulisan ini menujukkan bahwa: (1).Peran Penyidik Kepolisian Dalam Pengamanan Barang Bukti Narkoba secara umum menurut hasil penelitian penulis adalah yang pertama Peran Penyitaan/Pengamanan Barang Bukti pihak kepolisian memilki kewengan untuk melakukan penyitaan barang bukti sebagaimana yang ditungkan dalkam KUHAP yang kedua Peran Melakukan Penyidikan artinya selain penyitaan peran pihak kepolisian juga memilki kewenagan untuk melakukan penyidikan meskipun tindak pidana narkoba ditangani khusu oleh pihak BNN (2).Kendala Dalam Pengamanan Barang Bukti Narkoba Oleh Penyidik Kepolisian adalah yang pertama Kendala Internal dan eksetrnal (harmonisasi instansi) artinya adanya miskomunikasi antara tupoksi baik dari pihak luar internal kepolisian maupun pihak dalam kepolisian seperti kewenagan penyedikan yang dimiliki oleh pihak kepolisian serta pihak BNN yang kedua Kendala Sarana Yang Kurang Memadai dalam artian alat penujang untuk melakukan penyidikan masih dianggap minim serta belum memadai Berdasarkan hasil penulisan tersebut direkomendasikan: (1). Diperlukanya sebuah regulasi baru untuk memperjelas tupoksi antara pihak kepolisian dan BNN dalam melakukan penyelidikan serta penyidikan (2).Dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang terlaksanaya proses pengamanan barang bukti, serta proses penyidikan
Berkas Lampiran
Unduh File