PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMULIHAN ASET BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ADITYA SAFITRA / H1121007
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pencabutan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana perlindungan hukum dalam pemulihan aset bagi korban tindak pidana pencucian uang,(2) Apa Faktor yang menghambat perlindungan hukum dalam pemulihan aset bagi korban tindak pidana pencucian uang, Penelitianini menggunakan metode penelitian hukum empiris metode peenlitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan Masyarakat. Hasilpenelitianinimenunjukanbahwa:(1, Perlindungan hukum tersebut terkendala oleh regulasi yang masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segiregulasi, koordinasi antar lembaga, teknologi, maupun kesadaran masyarakat, (2) Hambatan utama dalam pemulihan aset mencakup kompleksitas proses pembuktian, panjangnya prosedur hukum, serta kurangnya mekanisme yang jelas dalam pengembalian aset kepadakorban