ANALISIS HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN KELALAIAN PELAKU USAHA JASA PERHOTELAN TERHADAP KONSUMEN
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
HARTATIY MASAGUNI / H1116232
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Kelalaian, Usaha, Perhotelan, Konsumen
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk(1). Mengetahui Pertanggung Jawaban Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa PerhotelanTerhadap Konsumen (2). mengetahui Faktor yang menyebabkan adanya Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Perhotelan Terhadap Konsumen
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris, jenis penelitian yang turun langsung kelokasi penelitian untuk melihat dan mengamati fakta-fakta kejadian peristiwa Hukum yang terjadi ditengah- tengah masyarakat,.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Pertanggung Jawaban Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Perhotelan Terhadap Konsumen Adalah Yang Pertama Berupa Ganti rugi mengenai ganti rugi akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha perhoteln merupan sesuatu yang wajib yang harus dilakukan, Hak ganti rugi yaitu hak yang dapat diberikan kepada konsumen akibat adanya kesalahan atau kelalain yang dilakukan produsen (2). Faktor Yang Menyebabkan Adanya Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Perhotelan Terhadap Konsumen adalah Pemahaman konsumen yang kadang kurang memahami sistem pelayanan dan Sarana dan prasarana yang dianggap (tidak sesuai) padahal pihak Hotel menyediakan sesuai apa yang ditawarkan serta sistem SDM ( pelayanan yang dianggap tidak sesuai)
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Tanggung Jawaban Akibat Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Perhotelan Terhadap Konsumen seharusnya diatur dalam bentuk SOP yang digunakan didalam hotel serta dalam hal perlindungan konsumen pihak Hotel harus menyediakan sistem yang mengedepankan keinginan konsumen (.2). mengenai hal yang dapat merugikan konsumen seharusnya pihak penyedia Hotel serta pemerintah Daerah memilki regulasi atau aturan Hukum yang mengatur pelayanan publik yang ada