Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Vcd Musik Di Wilayah Hukum Polsek Popayato
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
CINDY M MAPALIEY / H1116116
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pidana, Pelanggaran Hak Cipta, Pembajakan
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap penanggulangan Hak Cipta pembajakan VCD musik (2) Untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap pelanggaran Hak Cipta pembajakan VCD music.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau biasa juga dikenal dengan jenis penelitian Non Doktrinal yaitu penelitian dengan pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Bentuk penegakan hukum pihak Polsek Popayato terhadap pelanggaran hak cipta pembajakan VCD musik yang pertama adalah dengan memberikan himbauan baik melalui media cetak maupun dengan sosialisasi secara langsung mengenai tindak pidana pembajakan dan pelanggaran hak cipta terhadap masyarakat, yang kedua adalah dengan melakukan penertiban dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku maupun penjual VCD musik bajakan (2) upaya penanggulangan terhadap pelanggaran hak cipta pembajakan VCD music yang dilakukan oleh Polsek Popayato adalah yang pertama dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dan yang kedua adalah upaya represif dengan melakukan operasi atau razia serta melakukan perampasan produk VCD music bajakan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Pengenaan sanksi dikenakan kepada pelaku pembajak dan pedagang saja perlu diterapkan juga terhadap pembeli serta pelaksanaan sanksi jangan cuma bersifat denda namun perlu adanya sanksi yang bersifat pemidanaan (2) Untuk memberantas pencurian kaset, aparat penegak hukum tidak hanya bersifat sementara dan sementara, tetapi juga secara terus menerus atau terus menerus. Masyarakat harus disosialisasikan dari waktu ke waktu tentang pentingnya undang-undang hak cipta dan memahami bahwa undang-undang tersebut tidak dapat membedakan antara kaset asli dan kaset bajakan.