KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
MOH. ZULKARNAIN DAIPAHA / H1116280
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Eksekusi Putusan Pengadilan.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak bisa dilaksankannya eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Mengetahui apa akibat hukum apabila tidak dilaksanakannya eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yang berdasarkan atas hasil temuan Penulis berdasarkan fakta-fakta yang ada, Penulis juga menggunakan data primer dan skunder baik data wawancara dan beberapa sumber yang Penulis temukan dilapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Faktor-faktor terhadap pelaksanaan eksekusi yaitu harus diatur oleh aturan-aturan yang jelas dan didukung oleh adanya biaya terhadap pelaksanaan eksekusi agar pencari keadilan mendapatkan manfaat, keadilan dan kepastian yang jelas. (2) Akibat hukum terhadap yang tidak patut terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah eksekusi dan perlu adanya sangsi hukum yang tegas kepada pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Peraturan pelaksanaan eksekusi harus dapat diatur secara jelas dan pemerintah memperhatikan biaya pada pelaksanaan eksekusi tersebut (2) Perlu adanya kepastian hukum dan sangsi hukum yang jelas agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum.