PERAN PENYIDIK SEKTOR PATILANGGIO DALAM MENGUNGKAP PERSELINGKUHAN DENGAN DUGAAN PERZINAHAN
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
MAZHAR BUSURA / H1116252
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penyidik, Perselingkuhan, Perzinahan
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui Peran Penyidik Sektor Patilanggio Dalam Mengungkap Perselingkuhan Dengan Dugaan Perzinahan, (2) Untuk mengetahui Faktor Penghambat Penyidik Sektor Patilanggio Dalam Mengungkap Perselingkuhan Dengan Dugaan Perzinahan. Tipe penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif empiris. Sehingganya kedua jenis data dalam penelitian baik data primer yang diperoleh dari hasil wawancara atau dokumen dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan bisa dipadukan dalam menganalisis dan menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (A) Peran kepolisian sektor patilanggio dalam mengungkap perselingkuhan dengan dugaan perzinahan yaitu dengan 2 metode yaitu (1) Mempelajari tipe-tipe perselingkuhan dari hasil pemeriksaan para pihak dan saksi-saksi dengan cara-cara: (a) Mempelajari kronologis hubungan para pihak dan alat bukti yang ada. (b) Mempertimbangkan sikap korban terhadap pasagannya yang melakukan perselingkuhan. (c) Mempelajari psikologi para pihak yang diadukan. (d) Mempelajari faktor penyebab perselingkuhan. (e) Mempertimbangkan tingkat kesalahan dari pelaku utama perselingkuhan. (f) Menganalisis kondisi keluarga antara pelaku dan korban perselingkuhan baik dari aspek ekonomi maupun dari aspek harmonisai hubungan kedua. (2) Melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. (B) Faktor penghambat kepolisian sektor patilanggio dalam mengungkap perselingkuhan dugaan perzinahan yaitu: (1) Pihak yang diadukan tidak jujur dalam menyampaikan keterangan. (2) Korban perselingkuhan tidak konsisten dengan pengaduannya sendiri. (3) P Pasangan perselingkuhan melarikan diri untuk sementara waktu.(4) P Pasal perzinahan dalam KUHP yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.