PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH HAKIM ATAS DASAR HAK EX OFFICIO TERHADAP ANAK DAN MANTAN ISTRI MELALUI PUTUSAN NOMOR 131/Pdt.G/2018/PA.Msa
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ISRAWATI PAUDI / H1116229
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hak ex officio dan cerai talak
Abstrak:
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan mantan istri atas dasar hak Ex Officio yang dimiliki oleh hakim pada putusan 131/Pdt.G.2018/PAMsa. (2) Untuk mengetahui apakah penerapan hak ex officio oleh hakim tidak bertetangan dengan prinsip hukum Ultra Pertitum Partium dan peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan mantan istri.
Penelitian ini menggunakan Tipe penelitian Normatif yaitu tipe penelitian yang mengkaji tentang asas, norma, kaida dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan khususnya putusan, dengan tujuan untuk memperdalam teori yang ada dengan permasalahan yang dihadapi penulis dalam skripsi ini.
Adapun hasil dari penelitian ini yakni (1) Dalam putusan hakim Pengadilan Agama marisa Nomor 131/Pdt.G/2018/PA.Msa yang telah diputuskan terkait dengan hak ex officio hakim dalam memberikan perlindungan hak anak dan mantan istri, majelis hakim hanya menjatuhkan hak mantan istri berupa nafkah mut’ah. Yang patut dan pantas diberikan oleh Pemohon kepada termohon sejumlah uang senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Karena sepanjang persidangan terbukti bahwa penyebab keratakan dalam keluarga Penggugat dengan Tergugat yaitu Tergugat kurang mau mengurus Penggugat dan anak-anak sehingganya termasuk istri durhaka atau nusyuz maka kewajiban suami untuk memberikan nafkah ‘iddah gugur. hakim menjatuhkan hak asuh atau hadhanah kepada Pemohon atau ayah karena hal ini dianggap dapat menjamin terpenuhnya kepentingan anak. (2) Ketetapan pada Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg/178 HIR berlakunya tidaklah penuh, karena ketua sidang pada saat melakukan kewajiban mestinya berperan aktif serta selalu dapat berupaya dalam memutuskan putusan agar terselesaikannya suatu permasalahan. Tindakan hakim untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan bekas istri atas dasar hak ex officio yang dimiliki hakim sekalipun perihal itu diluar dari tuntutan dimana pemohon hanya mengajukan tuntutan cerai talak tetapi hal tersebut bukan suatu benturan terhadap berlakunya peraturan undang-undang, dan telah sinkron terhadap maksud dari dibentuknya aturan tersebut yakni dapat memberi kemaslahtan kepada masyarakat.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menyarankan Ketua sidang dapat memberi keadilan pada saat memutus suatu putusan dalam perkara perceraian (cerai talak) terhadap anak dan mantan istri. Dan dapat memilah perkara yang harus diberikan perlindungan hukum melalui hak ex officio.Hakim Pengadilan Agama Marisa diharapkan dapat menggunanakan hak ex officio-nya yang dimiliki untuk memberi perlindungan hukum terhadap hak anak dan mantan istri pasca perceraian semaksimal mungkin