SKRIPSI

File Icon

PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
ALBA KADIR / H1116261

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Penghinaan, Pencemaran nama baik, media sosial

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Presiden dalam perspektif hukum pidana, (2). Untuk mengetahui implikasi dari aturan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Presiden melalui media sosial. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap presiden adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang mana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada KUHP dikatakan bahwa penghinaan trehadap presiden tersebut ada dua bentuk yakni secara lisan maupun tertulis yang dilakukan dengan sengaja dihadapan umum. (2) Implikasi dari aturan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap presiden yaitu berkurangnya kasus-kasus penghinaan melalui media sosial, baik itu penghinaan terhadap pejabat negara maupun sesama masyarakat pengguna media sosial.. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) Perlu adanya sosialisai dalam upaya pencegahan, pendidikan, Penindakan. terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap presiden melalui media sosial. (2) perbuatan pidana ini seharusnya ditindak dengan pidana yang lebih berat dari ancaman yang tercantum dalam Undang-undang tersebut diatas dan diharapkan agar dalam menjalankan proses pemidanaan, pemenuhan unsur dalam pasal-pasal tidak memakan waktu yang cukup lama lagi
Berkas Lampiran
Unduh File