SKRIPSI

File Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
ARIPIN PASISINGI / H1118256

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2023

Kata Kunci:
Perlindungan, Perempuan, Korban, RumahTangga

Abstrak:

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau biasa disebut dengan jenis penelitian Non Doktrinal yang mana penelitian ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakatTujuan penelitian ini untuk (1).Untuk menegtahui perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diimplementasikan, dan apa tantangan utama yang dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi perempuan(2).Untuk mengetahui peraturan dan undang-undang yang ada mengatur kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan, dan prosedur hukum yang berlakuHasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga mencakup penjatuhan sanksi hukum terhadap pelaku, penanganan kasus yang efisien, dan perlindungan menyeluruh bagi korban. Sanksi hukum bertujuan menegakkan keadilan, sementara penanganan kasus memastikan tindakan cepat dan adil. Perlindungan korban melibatkan aspek fisik, psikologis, dan sosial, termasuk perlindungan fisik, layanan kesehatan mental, dan perintah perlindungan.(2).Dalam perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, peran hakim sangat vital. Hakim bertanggung jawab atas penerapan hukum yang adil dan berkeadilan, menjadikan keputusan hukum yang mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan. Keputusan hukum dan sanksi yang diberikan oleh hakim harus mencerminkan keadilan, menghukum pelaku sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Kerja Sama Lintas Sektor: Perlu ditingkatkan kerja sama antara lembaga peradilan, lembaga sosial, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pendekatan komprehensif dalam penanganan kasus KDRT. Ini termasuk koordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan rehabilitasi pelaku.(2).Pengawasan dan Evaluasi: Dibutuhkan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja hakim dalam menangani kasus KDRT. Ini dapat membantu memastikan bahwa keputusan hukum dan sanksi yang diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan yang cukup bagi korban
Berkas Lampiran
Unduh File