AKIBAT HUKUM GUGATAN INTERVENSI PIHAK KETIGA TERHADAP PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Putusan Perkara Nomor 0027/PDT.G/2015/PA.LBT)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
MOH. SYARIF LAPANANDA / H1116139
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Akibat Hukum, Intervensi, Rekonvenis dan Perceraian
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pihak ketiga mengajukan Gugatan Intervensi terhadap Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dalam perkara putusan Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt dan : (2) Untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan pihak ketiga (Intervensi) dalam perkara Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pendekatan konseptual (conseptual approach) yaitu pendekatan yang mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin didalam ilmu hukum yang relefan dengan isu hukum uang dihadapi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) faktor yang menyebabkan Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Intervensi Terhadap Penggugat dan Tergugat Dalam Perkara Putusan Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt yaitu adanya gugatan konvensi dan adanya gugatan rekonvensi dimana dalama gugatan tersebut terdapat salah satu gugatan mengenai harta bersama yang diajukan oleh penggugat rekonvensi yang menurut pihak ketiga berkaitan erat dengan kepentingan hukumnya yaitu sebidang tanah yang terdapat di Kelurahan Bolihuangga (2) Adapun akibat hukumgugatan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga dalam perkara perceraiaan yaitu pertama, batalnya salah satu objek gugatan rekonvensi, dan Kedua, menghindari putusan yang saling bertentangan.
Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : (1) Diharapkan Majelis Hakim lebih teliti dalam memeriksa objek dan subjek dari gugatan perkara pokok maupun perkara intervensi yang diajukan sehingga tidak terjadi kekeliruan. (2) Sebaiknya dalam mengajukan gugatan intervensi, pihak ketiga membawa bukti yang memiliki kekuatan hukum sehingga bukti tersebut dapat memperkuat dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan intervensi tersebut