PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SESAMA PESERTA DIDIK DILINGKUNGAN SEKOLAH (STUDI KASUS MTS NEGERI 1 KOTA KOTAMOBAGU
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
NOVIAN ANDREANZACH MOKODOMPIT / H1119023
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pertanggungjawaban, tindak pidana, penganiaayaan, peserta didik
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di lingkungan sekolah, dan 2) mengetahui penghambat yang dihadapi oleh anak dalam pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di lingkungan sekolah. Metode penelitian ini adalah empiris dengan teknik pengambilan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi diperoleh selama penelitian yang dilakukan di Polres Kota Kotamobagu, Unit-PPA, MTS Negeri 1 Kota Kotamobagu. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pihak Pemerintah dan Polres Kotamobagu berupaya dengan pihak yang berwajib untuk melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan SPPA dari kasus di MTS Negeri 1 Kotamobagu. Hal ini buntutnya penganiayaan di MTS Negeri 1 Kota Kotamobagu karena locus delicti atau tempat kasus perkara terjadi di dalam lingkungan sekolah dan kejadian terjadi pada saat jam proses pembelajaran sehingga latar belakang buntutnya peristiwa ini terjadi di sekolah MTS Negeri 1 Kota Kotamobagu. Pelaku anak tidak dikenai penahanan. Mengkaji akan perbuatan dimaksud, itu bisa dilakukan karena mempertimbangkan ancaman pelaku tersebut. Namun dalam pertimbangan wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu, belum ada ruang penahanan khusus bagi anak. 2) Berdasarkan hasil penelitian, terkait dengan faktor kesadaran hukum untuk ABH dengan kasus pada waktu itu, belum ada kesadaran hukum yang mengikat kepada pelaku. Dalam hal ini pelaku juga bertanggung jawab. Dari pihak kepolisian, kepastian hukum dan penanganan perkara diberikan dan juga dilimpahkan di pihak pengadilan melalui Kejaksaan Kota Kotamobagu dalam proses sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di pengadilan yang memutuskan proses jalan perkara yang dimaksud.