KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN ANAK TANPA DISPENSASI (STUDI DI KECAMATAN BILUHU KABUPATEN GORONTALO)
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
REGINA MAHARANI PUTRI / H1121015
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
kedudukan hukum, perkawinan anak, dispensasi
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum perkawinan anak tanpa dispensasi di Kecamatan Biluhu. (2) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak tanpa dispensasi di Kecamatan Biluhu.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yang menggabungkan unsur hukum normatif yaitu kepustakaan yang menjadi data sekunder dan didukung dengan data primer yang diperoleh langsung di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) terdapat kedudukan hukum perkawinan anak tanpa dispensasi berupa legalitas perkawinan dilihat dari hukum positif dan hukum Islam serta akibat hukum perkawinan anak tanpa dispensasi. (2) faktor utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak tanpa dispensasi adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan dan besarnya biaya pengurusan dispensasi. Penelitian ini merekomendasikan: (1) Perlunya sosialisasi yang luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat. (2) Perlu adanya penguatan sistem pencatatan perkawinan, baik dalam hukum positif maupun dalam prespektif hukum islam, sehingga perkawinan yang terjadi dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.