Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kota gorontalo
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
KARTIKA BAID / H1119141
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum, penyalahgunaan narkotika oleh anak
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo serta hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota G Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang berorientasi pada pengumpulan data lapangan, dalam hal ini peneliti melakukan penelitian secara langsung ditempat yang menjadi lokasi penelitian untuk mengumpulkan dan mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Melalui penelitian empiris ini peneliti akan melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, pengekan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Gorontalo di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan huruf n yang pada pokonya menyatakan perlindungan khusus diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika serta anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada upaya penyelesaian perkara dengan cara diversi. Kedua, penegakan hukum mengenai penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Gorontalo, aparat penegak hukum pada praktiknya mengalami hambatan diantaranya kurangnya partisipasi masyarakat, faktor hukum yang mencakup kepastian hukum dan keadilan, serta minimnya saran atau fasilitas yang digunakan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu (1) penegakan hukum terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum positif tetapi juga dengan upaya pencegahan dini melalui sosialisasi, pendidikan anti narkoba yang bersifat persuasif. (2) aparat penegak hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika harus melakukan monitoring rutin di wilayah rawan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.