PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
RIFALDI BASIR / H1119008
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Eksploitasi, Anak
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini (1) Untuk mengetahui Perlindugan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak Di Kota Gorontalo. (2) Untuk mengetahui Faktor yang menghambat Perlindugan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak Di Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris. adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dalam menangani tindak pidana Eksploitasi Anak di Kota Gorontalo, pendekatan hukum melibatkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kejadian serupa, serta pendekatan represif melalui pemberantasan dan penindakan dengan sanksi pidana, bertujuan memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, kerjasama lembaga, pusat layanan korban yang kuat, dan penelitian mendalam juga penting. (2) Faktor penghambat melibatkan hukum yang belum memadai dan minimnya sarana serta prasarana, mengakibatkan kesulitan dalam penindakan dan perlindungan anak-anak. Solusi memerlukan perbaikan regulasi hukum yang komprehensif, investasi dalam infrastruktur, serta peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk memprioritaskan perlindungan hak anak