KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TERJADI TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ARIEL SETIAWAN MONOARFA / H1118001
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
kepastian hukum, sertifikat hak milik, tanah, overlapping
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) kepastian hukum terhadap sertipikat hakmilik atas tanah yang terjadi tumpang tindih (overlappining)g), dan (2) penyelesaian terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang terjadi tumpang tindih (overlapping)g). Metode Penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode yang digunakan adalah penelitian penulis mengandung nilai-nilai norma hukum serta nilai-nilai kepustakaan sehingga dianggap sebagai doktrin pendekatan literatur, pendekatan Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaiansengketa tumpang tindih (overlapping) pada sertifikat hak milik atas tanah adalah pentingnyaterjaminnya kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Tiga tahappenting yang harus dilakukandalam penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah adalah pengecekan data fisik, pembuktian, dan putusan pengadilan. (2) Penyelesaian sengketa tumpang tindih (overlapping) padasertipikat hak milik atas tanah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melaluimediasi (non-litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi), Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang tidak melalui jalur pengadilan. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihakyang bersengketa, dimana mediator akan membantu kedua belah pihak dalam mencapaikesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, Sedangkan, pengadilan merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melalui jalur pengadilan. Terdapat dua jenispengadilan yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat hakmilik atas tanah, yaitu peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Dalam peradilan umum, penyelesaian sengketa tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah dilakukan melalui proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti- bukti dan saksi-saksi yang ada. Berdasarkanhasil penelitian, direkomendasikan: (1) Penyelesaian sengketa tumpang tindih (overlapping) pada sertipikat hak milik atas tanah dapat diselesaikan melalui Mediasi dapat menjadi pilihan yang baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Dalam mediasi, seorang mediator yang netral akanmembantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak dan Jika semua cara di atas tidak berhasil, maka solusi terakhir adalah menyelesaikan sengketa ini melalui pengadilan.