ANALISIS HUKUM TENTANG STATUS ANAK DILUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VII/2010
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
MAIMUN ISHAK / H1117136
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
status anak diluar perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana Status Anak Di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 (2) Untuk mengetahui Upaya Hukum Terhadap Status Anak Di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian Normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai data sekunder. Penelitian ini dilakukan juga pada pengadilan Agama.
Hasil peneilitian yang menunjukan bahwa: (1) Status anak di luar perkawinan memiliki banyak pertimbangan yang menyebabkan anak tidak memiliki hak apapun terhadap ayah biologisnya namun pada pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010 dapat diharapkan bahwa anak memiliki hak dan status. (2) Upaya hukum terhadap status anak di luar perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VII/2010 melalui pengakuan dari ayah biologisnya dan penetapan status anak di Pengadilan Agama.
Sebagai saran penulis dalam penelitian ini (1) Saran terhadap masyarakat untuk lebih menghargai setiap anak meskipun anak yang lahir di luar perkawinan dan selalu lebih menjaga diri dan menghindari pergaulan bebas agar tidak ada lagi anak yang lahir luar perkawinan. (2) Saran terhadap pemerintah sebagai masukan penulis agar kedepannya lebih memperhatikan setiap pola pergaulan masa kini.