ANALISIS HUKUM PISAH RANJANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
SOFYAN INAKU / H1116218
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
ANALISIS, PISAH, ISLAM, HUKUM, POSITIF
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris. Yaitu penelitian yang menggali nilai-nilai fakta dilapangan atau dilokasi penelitian yang berasal dari perilaku manusia
Tujuan penelitian ini untuk(1). Untuk mengetahui Implikasi Hukum Pisah Ranjang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (2).Untuk mengetahui akibat Pisah Ranjang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1). Implikasi Hukum Pisah Ranjang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif yang pertama dalah terjadinya perceraian perceraian secara hukum islam sangatlah dilarang namun diperbolehkan sedangkan apabila dilihat dalam hukum positif perceraian dapat dilakukan apabila adanya putusan pengadilan yang memerintahkanya dan yang kedua adlah Pemisahan Hak Kebendaan (2).Akibat Pisah Ranjang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif yaitu Putusanya Hubungan Lahir Dan Batin anatara suami dan istiri yang kedua adalah Rusaknya Masa Depan Anak yang mana akan mengorbankan hak-hak anak dalam medapatkan pendidikan serta kasih sayang keluaga yang utuh
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan (1). Dalam pelaksanaan pisah ranjang masyarakat harus paham betul bahwa pisah ranjang hanya diakui dlam hukum agama sedangkan dalam hukum postif tidak mengakuinya dan dianggap bukan perpihan atau perceraian (2).Dalam erspektif perkawinan seharusnya ada kejelasan mengenai orang-orang yang telah melakukakn perisahan dengan suami istri dari segi positif